Lompat ke isi utama

Berita

Sampai Hari Ketiga, Belum Ada Pendaftar Calon PKD Desa Namuseng

Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan STU Julu poto bersama di Sekretariat Panwaslu Kecamatan STU Julu, saat pembukaan pendaftaran PKD (Sabtu, 14/01/2023).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STU Julu) Kabupaten Pakpak Bharat, Jarahman Tumangger, S.Pd. mengatakan bahwa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah di buka, dari  tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota PKD berlangsung selama 6 hari, yaitu mulai dari tanggal 14 Januari lalu, sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 nanti. Sampai dengan hari ketiga (Senin, 16/01/2023), sebanyak 5 orang telah mendaftar yaitu di Desa Pardomuan masih 2 orang, sedangkan di Desa Ulumerah, Silimakuta, dan Cikaok masing-masing masih 1 orang," ujar Jarahman di Kantor Panwaslu Kecamatan STU Julu, Selasa (17/01/2023).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PKD tersebut juga menambahkan, belum ada yang daftar di Desa Lae Langgeng Namuseng. "Namun di Desa Lae Langgeng Namuseng, sampai dengan semalam, belum ada yang mendaftar. Makanya kami mengharapkan adanya pasrtisipasi dari masyarakat Desa tersebut untuk bergabung jadi Pengawas Pemilihan di Desa nya. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, dapat berjalan dengan sukses di seluruh Desa se- Kecamatan STU Julu," jelasnya.

Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan STU Julu, Reynald Berutu (Jaket Hijau) bersama Ridho Berutu (Baju Merah) menerima pendaftar PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan STU Julu.

Adapun beberapa tugas dari PKD sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 yaitu mengawasi segala pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan atau Desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

"PKD juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan Pemungutan Akhir data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan," tambahnya.

Penulis : Reynald Berutu
Editor : Miko Siregar

Tag
Berita