Rekrutmen PKD, Tiga Desa di Kecamatan Salak Belum Ada Pendaftar
|
Poto Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat bersama dengan Pimpinan & Staf Panwaslu Kecamatan Salak.
BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salak telah membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Panwaslu Kecamatan Salak, Gita Raphita Manullang, SP, mengatakan pada hari ketiga, sudah 4 orang yang daftar di Kantor Panwaslu Kecamatan Salak.
"Kecamatan Salak membutuhkan 6 orang PKD, masing-masing 1 orang untuk mengisi 6 Desa yang ada di Kecamatan Salak. Namun sampai dengan hari ini, jumlah pendaftar calon PKD Kecamatan Salak masih sebanyak 4 orang, 3 laki-laki dan 1 perempuan," jelas Gita di Kantor Panwaslu Kecamatan Salak, Senin (16/1/2023).
Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Salak tersebut juga menyampaikan, sampai saat ini, masih ada 3 Desa yang belum ada mendaftar sama sekali. "Sampai saat ini, masih ada 3 Desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali, yaitu di Desa Boangmanalu, Desa Kuta Tinggi, serta Desa Sibongkaras," tambahnya.
Dirinya berharap masyarakat agar ikut berpartisipasi jadi Pengawas dalam Pemilu 2024 mendatang. "Harapannya, agar adanya yang mendaftar sebagai calon PKD untuk 3 Desa tersebut, dan semakin bertambah pula pendaftar di 3 Desa lainnya. Karena semakin banyak pendaftar, peluang kami untuk mengisi orang yang berkompetensi jadi PKD semakin besar,” tutup Alumni Universitas Jambi tersebut.
Syarat Calon Anggota PKD
Staf Panwaslu Kecamatan Salak, Mada Boangmanalu didampingi Kordiv HP2H, Gita Manullang saat menerima pendaftar PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Salak.
Berikut beberapa syarat mendaftar jadi calon anggota PKD untuk Pemilu serentak tahun 2024 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
2.Memiliki integritas Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan; dan
6. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas, dapat mendaftarkan diri dan mengantar berkas pendaftarannya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Salak. Pendaftaran terakhir, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 17.00 WIB.
Penulis : Mada Boangmanalu
Editor : Miko Siregar