Lompat ke isi utama

Berita

Pengundian Nomor Urut Paslon, Jumlah Massa Dibatasi

Kordiv SDMO Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd membuka secara resmi Rakor Himbauan Pencegahan Agar Mematuhi & Tidak Melanggar Aturan Protokol Kesehatan di Ruang Aula Balai Diklat Cikaok, STTU Julu, Pakpak Bharat pada hari Selasa (22/09/2020).

BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Selasa (22/09/2020), Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Himbauan Pencegahan Agar Mematuhi & Tidak Melanggar Aturan Protokol Kesehatan, di Ruang Aula Balai Diklat Cikaok, STTU Julu, Pakpak Bharat.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat Divisi Parmas Dan SDM, Karunia A. R. Bancin, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Drs. Tekki Angkat, Waka Polres Pakpak Bharat, Kompol Adillah Sembiring, Danramil 07/Salak, Kapten Czi M. Tambunan, serta Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung.

Poto Bersama Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Polres Pakpak Bharat, Koramil 07/Salak, LO Paslon, dan Partai Politik.

Pada sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat Divisi Parmas Dan SDM mengatakan saat undi nomor urut, akan adanya pembatasan jumlah peserta. “Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020, pengundian nomor urut dilaksanakan pada hari Kamis (24/09/2020). Sesuai dengan aturan protokol kesehatan terhadap upaya pencegahan Covid-19, jumlah peserta yang dapat hadir saat pengundian nomor urut akan dibatasi. Surat pemberitahuannya nanti kami kirim kepada Paslon, Parpol, Bawaslu, serta para stakeholder,” kata Karunia, Selasa (22/09/2020).

Dalam upaya cegah Covid-19, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat hingga Daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan. “Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Pakpak Bharat telah mengeluarkan Perbup nomor 28 tahun 2020. Selain itu, ada juga diatur dalam Undang-undang, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, dan Pergub. Bukan hanya upaya pencegahan saja, bahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan juga ada,” ujar Tekki, Selasa (22/09/2020).

Terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda. Sanksi tersebut tertuang pada Undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93 yang bertuliskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Saat kegiatan tersebut, Waka Polres Pakpak Bharat menegaskan akan lakukan tindakan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan. “Di Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 angka 2 huruf c, disebutkan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Diharapkan agar LO dapat menyampaikan kepada Paslon, Tim, dan juga Pendukungnya untuk mematuhi batas jumlah yang ditentukan oleh KPU. Apabila melebihi, Polri bersama TNI serta Satpol PP akan membubarkannya, bahkan kami ambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Adillah, Selasa (22/09/2020).

Kesempatan yang sama, Danramil 07/Salak berharap semua pihak dapat mematuhi serta melaksanakan aturan batas jumlah peserta. “Seperti yang disampaikan Bapak Waka Polres Pakpak Bharat, kami berharap agar LO dapat sampaikan terkait pembatasan jumlah peserta yang hadir saat pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Walaupun sebenarnya itu hal yang paling tidak mengenakkan bagi kami, namun demi kita bersama, kami wajib melakukan pembubaran dan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi massa yang melebihi jumlah dan melakukan perbuatan yang bertentangan. Jadi mari kita saling mematuhi dan melaksanakan aturan, jangan paksa kami lakukan tindakan,” ungkap Tambunan, Selasa (22/09/2020).

Penghujung acara, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan. “Tadi sudah banyak kita dengar tentang peraturan dan aturan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Selain bentuk upaya pencegahan, sanksi terhadap pelanggaran juga sudah disampaikan. Bahkan Polri, TNI, dan Pemkab Pakpak Bharat secara tegas menyampaikan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi yang melanggar. Semoga LO Paslon dan Parpol pengusung dapat menyampaikan kepada Paslon, Kader Parpol, Tim, dan juga Pendukung agar bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan, khususnya terkait jumlah peserta yang dapat hadir dalam pengundian nomor urut nanti. Mari sama-sama kita wujudkan Pesta Demokrasi yang Aman, Damai, dan Riang Gembira,” tutup Saut, Selasa (22/09/2020).

Kordiv PHL Bawaslu Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM menyampaikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan.
Tag
Berita
Pengawasan