Lompat ke isi utama

Berita

Mawardi Tumanggor: Pastikan Pemilih Yang Memenuhi Syarat Terdata

Kiri ke Kanan : Rahmat Wahyu Tulus Angkat, Feisal Alfredi Berutu, Mawardi Tumanggor, dan Saut Boangmanalu

BAWASLUPAKPAKBHARAT, Salak Jelang tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu Pakpak Bharat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan pada hari Senin (13/07/2020) di Balai Diklat – Cikaok, Salak.

Pada kegiatan rakernis tersebut, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH menegaskan agar teliti dalam mengawasi pencocokkan dan penelitian (coklit) data Pemilih.

"Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, 2 hari lagi akan dilaksanakan coklit data Pemilih. Jadi Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan, mohon sampaikan kepada Panwaslu Desa agar teliti dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 pasal 5 ayat 5a, yakni pencocokan dan penelitian data Pemilih," tegas Mawardi saat pemaparan di Balai DIklat – Cikaok, Salak, Senin (13/07/2020).

Mawardi juga menambahkan agar dipastikan pemilih yang memenuhi syarat terdata. "Ingat kita adalah pengawas, maka tugas kita adalah mengawasi dan memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat agar terdata serta tercoklit, dan pastikan juga PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) telah mencoret dari data bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Setelah pemaparan dari Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM melanjutkan pemaparan dan mengatakan agar inovasi dalam mengawasi.

"Pengawasan coklit merupakan langkah awal kita dalam mengawasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk mempermudah, coba kreatif dan berinovasi seperti menjalin komunikasi kepada Kadus (Kepala Dusun) sehingga memiliki data pembanding ataupun informasi terkait data pemilih," kata Saut, Senin (13/07/2020).

Alumni GMNI tersebut juga menyampaikan agar buat catatan sendiri. "Selain dari Kadus, kalian juga bisa membandingkan data tersebut dengan daftar pemilih Pemilu 2019. Sedangkan untuk memproyeksikan pemilih pemula, bisa berkoordinasi ke Sekolah Menengah Atas atau sejajarnya yang ada di wilayah kecamatan kerja masing-masing. Makanya sebagai pengawas, harus menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) terlebih dahulu dan membuat catatan tersendiri dalam mengawasi," imbuhnya.

Panwaslu Kecamatan berwenang buat Bimtek (Bimbingan Teknis) dalam rangka pengawasan coklit yang akan dilakukan Panwaslu Desa. Hal tersebut disampaikan oleh pemateri terakhir yakni Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (Kordiv OSDM) Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredy Berutu, M.Pd.

"Sesuai dengan Perbawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 58 ayat 1, Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan untuk koordinasi dan membuat Bimtek kepada Panwaslu Desa untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pilkada, termasuk pengawasan coklit. Sehingga semua materi dan juga alat kerja yang telah disampaikan, bisa dibagikan kepada mereka," ungkap Feisal, Senin (13/07/2020).

"Apabila telah dikoordinasi tentang pemetaan pengawasan dan juga dilakukan Bimtek untuk peningkatan kapasitas SDM nya, saya yakin penyelenggaraan pengawasan coklit nanti bisa terlaksana dengan baik serta memberikan hasil yang maksimal," ujar alumni mahasiswa Pascasarjana Unimed tersebut.

Kegiatan Rakernis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada tersebut berakhir pada pukul 17.30 Wib dan ditutup oleh Kordiv OSDM.

Tag
Berita
Pengawasan
Uncategorized