Lompat ke isi utama

Berita

Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan Ditunda

Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat

BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Hari Senin (25/11/2019), Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mendapat kunjungan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat. Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH mengatakan kedatangan Anggota KPU tersebut dalam rangka koordinasi terkait akan ada penundaan pengumuman penerimaan berkas Bakal Calon (Balon) perseorangan.


“Kedatangan Anggota KPU dalam rangka koordinasi akan adanya perubahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI yang kami terima, jadwal pengumuman penyerahan dukungan Balon perseorangan akan ditunda. Namun, kita akan menunggu seperti apa hasil perubahan nantinya. Bawaslu akan terus mengawasi sembari mempersiapkan hal-hal yang diperlukan pada tahapan penerimaan berkas pencalonan,” kata Mawardi di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Jl. Antak Berutu-Amborgang Nomor 51, Salak, Senin (25/11/2019).


Terkait penundaan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM meyakini untuk jadwal pemungutan serta penghitungan suara tidak berubah. “Terkait SE KPU RI Nomor 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI2019 tentang Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan, jadwal pengumuman syarat dukungan dan sebaran Balon perseorangan yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019, akan ditunda sampai munculnya perubahan tahapan dan jadwal yang baru. Kendatipun demikian, saya yakin untuk jadwal Pencoblosan tidak akan berubah,” ujar Saut, Senin (25/11/2019).

Tag
Berita