Lompat ke isi utama

Berita

INTEGRASI DATA PEMILIH DALAM BINGKAI KESERENTAKAN PEMILU

Oleh: Joharmiko Safril Siregar

Polemik penyusunan Daftar Pemilih dari Pemilu ke Pemilu selalu menjadi “PR” yang tak kunjung tuntas. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPU dengan melibatkan berbagai pihak sebagai mitra dalam menghimpun data informasi serta masukan dilakukan guna penyusunan data pemilih yang benar-benar akurat. Namun selalu saja terdapat kekurangan dan kelemahan, sehingga pada pelaksanaan Pemilu kerap menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi. Padahal secara umum hanya terdapat 3 pihak yang berkaitan erat dengan terbentuknya Data Pemilih atau DPT (Daftar Pemilih Tetap), baik untuk Pemilu maupun pada Pemilukada. Antara lain pertama: Data Pemilu terakhir yang sumbernya dari KPU, kedua: data kependudukan dan Catatan Sipil yang sumbernya dari Pemerintah, ketiga data yang bersumber dari Lapangan yang sumbernya berasal dari pendataan pemilih yang dikerjakan oleh Petugas Pendata Pemilih atau lebih dikenal Pantarlih maupun dengan sebutan lain Petugas Coklit yang dikomandoi oleh KPU beserta data-data dari Bawaslu maupun Partai Politik yang dianggap memiliki sumber data aduan dan konstituen.

Selain panjangnya proses penyusunan DPT, rendahnya kesadaran masyarakat dalam urusan catatan sipil dianggap menjadi salah satu alasan sulitnnya mencapai data kependudukan yang tuntas dan akurat. Sementara data kependudukan yang terus mengalami perubahan memiliki kaitan erat dengan penyusunan Daftar Pemilih itu sendiri. Alih-alih ketika terjadi permasalahan penggunaan hak pilih warga yang paling dipersalahkan adalah penyelenggara Pemilu.

Memelihara Dan Menyusun Data Pemilih

KPU dan jajaranya sepanjang tahun diluar masa tahapan secara berkala terus melakukan pemeliharaan Data Pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan amanat UU no. 7 tahun 2017 pasal 204. Kegiatan pemeliharaan ini dilakukan dengan basis data Pemilu terakhir yang dikomparasi dengan perubahan data kependudukan dari Instansi kependudukan/Dinas Catatan Sipil serta masukan-masukan dari pihak Bawaslu dan Partai Politik serta pihak-pihak lain yang terkait.

KPU sebagai penyelenggara teknis Kepemiluan secara berkelanjutan sesungguhnya telah memiliki data yang akurasinya telah diuji berulangkali melalui pelaksanaan Pemilu. Ditambah lagi dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan setiap bulanya dapat kita pandang sebagai upaya yang cukup serius dan begitu pentingnya persiapan Daftar Pemilih. Secara singkat, proses lahirnya DPT dimulai ketika tahapan dijalankan, data-data calon pemilih seperti disebutkan diatas mulai dikomparasi dengan data-data dari sumber lain seperti data kependudukan dan catatan sipil, data aduan/temuan Bawaslu serta data masukan dari peserta pemilu bahkan dari pihak-pihak lain yang terkait. Selanjutnya, hasil komparasi ini difaktualkan ke lapangan dengan melibatkan petugas khusus yang disebut Petugas Coklit atau Petugas Pantarlih. Hasil factual mereka inilah yang selanjutnya akan menjadi Basis Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Namun, tidak berhenti disitu, KPU melalui PKPU tersendiri akan merangkum kembali Data DPT dengan data Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Pendataan diluar DPT ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pengguna hak pilih yang memenuhi syarat masih bisa menggunakan hak pilihnya secara terbatas yang disesuaikan dengan mekanisme waktu dan ketersediaan logistic.

Prosesnya sangat panjang, melelahkan dan dikerjakan dari tahun ke tahun bahkan dari pemilu ke pemilu. Proses seperti terus terjadi dengan harapan lahirlah DPT yang benar-benar melayani seluruh lapisan masyarakat pada hari H pencoblosan. Kendati demikian tidak menjamin tidak adanya masalah dalam penggunaan hak pilih warga. Akan masih banyak problem lain yang muncul pada saat Pemilu yang berkaitan dengan Data Pemilih.

Bukan hanya itu, biaya yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih ini juga tidaklah sedikit baik oleh anggaran KPU, Bawaslu bahkan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses ini. Rasanya perlu dilakukan cara-cara baru dengan perombakan total, tata cara yang lebih efisien, efektif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.

Integrasi Data Pemilih

Kata Integrasi menurut KBBI adalah pembauran yang menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. Penggunaan istilah ini pada penyusunan Daftar Pemilih Pemilu boleh dianggap cukup tepat dengan memaknainya sebagai penggabungan data-data calon pemilih yang bersumber dari berbagai pihak untuk dijadikan satu kesatuan data Pemilih.

Prinsip integrasi data ini sebenarnya sudah dimulai oleh pihak Dukcatpil Pusat. Pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan Dan Catatan Sipil tahun 2022 dengan thema SIAK terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman oleh Dirjen Dukcatpil, 08 Februari 2022 di Bali, Dirjen Dukcatpil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa pihaknya telah menghadirkan Sistim Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersifat terpusat yang dapat memudahkan penduduk dalam urusan administrasi kependudukan yang bisa diakses darimanapun dan kapanpun.

Sistim yang merupakan inovasi baru ini juga dimaksudkan Dukcatpil sebagai salah satu langkah integrasi data menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Tinggal bagaimana data-data yang disusun untuk administrasi kependudukan ini bisa disinergikan dengan kepentingan syarat penggunaan hak pilih pada Pemilu nantinya. Sistim data kependudukan yang berbasis administrasi kewargaan sesungguhnya lebih kompleks dari apa yang diisyaratkan dalam daftar pemilih.

Sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 secara prinsip adapun menjadi syarat Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang berumur 17 tahun, sudah atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang terganggu kejiwaan dan ingatan, tidak sedang menjadi TNI dan Kepolisian.

Informasi yang termaktub dalam Status kependudukan SIAK  catatan sipil, kemudian disesuaikan dengan klausul-klausul yang terdapat dalam Peraturan KPU yang menyangkut aturan penggunaan hak pilih. Disinilah perlunya integrasi data pemilih yang dimaksud antara data kependudukan dengan daftar pemilih.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama pihak Dukcatpil sejak awal pencatatan dalam system SIAK yang berhubungan dengan kebutuhan penggunaan hak pilih yang antara lain akurasi domisili, umur/tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan, dan status hukum serta informasi lain yang menjadi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu. Informasi sebagaimana kebutuhan yang disyaratkan oleh aturan KPU mesti mulai dicatatkan dalam system SIAK secara akurat dan mutakhir. Sekali lagi dalam sytem itu data dan informasi harus akurat dan mutakhir sehingga tidak justru memunculkan persoalan-persoalan baru yang akan kembali menguras energy penyelenggara dan peserta pemilu nantinya.

Integrasi ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi bila komitmen bersama ini dilakukan secara serius, maka kompleksitas penyusunan daftar pemilih kedepan bisa disederhanakan. Momentum keserentakan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 kiranya bisa menjadi awal penyusunan daftar pemilih yang terintegrasi dengan data kependudukan. Satu Data, Satu NIK, Satu KTP untuk satu hak pilih.

Tag
Artikel