Lompat ke isi utama

Berita

Feisal: PPK Bangun Koordinasi Dan Komunikasi Baik Dengan Panwaslu Kecamatan

Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd., menyampaikan sambutan dan arahan, pada acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Balai Diklat Cikaok, Rabu (04/01/2023).

BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Rabu (04/01/2022), Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd., Plt. Asisten Pemerintahan Pemkab Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE., MM., Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky H. Marpaung, SIK., MH., dan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0206/Dairi, Mayor Cba M. R. Manurung menghadiri pelantikan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Balai Diklat Cikaok.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat berharap PPK menjaga integritasnya. “Njuah-njuah banta karina. Selamat kami ucapkan kepada kawan-kawan PPK yang dilantik. Selanjutnya, ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama, PPK yang dilantik diharapkan agar dapat menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitasnya serta dapat menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Kami juga berharap agar segera dipelajari dan beradaptasi terhadap tugas dan kewajiban sebagai PPK, sehingga dapat dilaksanakan secara profesional nantinya,” himbau Feisal.

Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, bersama dengan Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Kapolres Pakpak Bharat, dan Plt. Asisten Pemerintahan Pemkab Pakpak Bharat meyerahkan SK PPK.

Feisal juga menyampaikan supaya PPK bisa bangun koordinasi dengan jajarannya. “Kawan-kawan PPK juga harus bisa membangun semangat kolektif dalam bekerja, sehingga terwujud sistem kolektif kolegial pada saat bekerja nantinya. Di tingkat Kecamatan, Bawaslu juga memiliki Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan. Diharapkan agar PPK dapat berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik dengan jajaran kami yang ada di tingkat kecamatan, sehingga segala tahapan pelaksanaan Pemilu di Pakpak Bharat, berjalan dengan sukses,” ujarnya.

Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Foto Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Pakpak Bharat yang dilantik.

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan. Di pasal 53 dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa tugas dari PPK yaitu melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih, serta melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Selain itu, PPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Berita