Lompat ke isi utama

Berita

DEMOKRASI, SOSIAL MEDIA DAN KESIAPAN PARA PIHAK

Oleh: Joharmiko Safril Siregar, SE

Poto Penulis, Joharmiko Safril Siregar, SE

Lebih dari separuh populasi dunia atau 58,4 persen saat ini menggunakan Media Sosial (Medsos) dengan rata-rata 2,5 jam setiap harinya. Sebagaimana penelitian Smart Insight dari Inggris tahun 2022 Penggunaan media sosial di dunia mencatat sebanyak 4,6 miliar dengan keterangan sejumlah 424 juta dari angka itu adalah pengguna baru setahun terakhir.

Dari data tersebut Indonesia disebut sebagai pengguna Medsos terbesar ke 4 atau sekitar 193 juta warga pengguna setelah India, China dan Amerika pada tahun 2021. Platform Media sosial terbanyak yang digunakan antara lain Facebook, Youtube, Instagram, Twitter, Tiktok, dll.

Kekuatan media online yang begitu nyata dan dahsyat kita rasakan dalam berbagai lini kehidupan. Salah satu yang paling terasa adalah peran media sosial pada demokrasi kita selain pada system belanja dan transportasi kita beberapa waktu belakangan dengan fenomena Marketplace dan aplikasi Ojek Online (Ojol) yang begitu marak khususnya bagi masyarakat perkotaan.

Pada Pemilu terakhir tahun 2019 kekuatan Media Sosial begitu nyata, dimana figure-figur baru yang muncul seolah bisa mengalahkan figure-figur lama yang kebanyakan hanya tampil secara konfensional melalui Televisi, Radio, media cetak dan tatap muka. Bukan hanya memberi kemudahan bagi penggunanya, namun Media sosial memiliki fenomena baru seolah menjadi candu bagi penggunanya. Bahkan saat ini, rasanya sudah mencapai ¾ dari penduduk negeri ini memiliki keterkaitan dengan Platform Digital, baik dari sisi kebutuhan belanja, transportasi, pendidikan/sekolah daring, komunikasi digital WhatsApp, Massenger, jasa kirim atau hal-hal lain yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari selain penggunaan TV dan Radio yang sejak lama sudah dirasakan.

Lalu bagaimana kemampuan kita dalam menghadapi era media sosial dengan serba digital ini.? Sebab bukan hanya soal-soal kemudahan dan kebaikan atas hadirnya fenomena baru ini saja yang muncul, namun sisi negatifnya juga menjadi tantangan bagi manusia. Ada kekhawatiran yang cukup tinggi terhadap timbulnya hal-hal negative dari fenomena media sosial. Mantan petinggi Facebook Chamath Palihapitiya baru-baru ini menyampaikan kekhawatiranya terhadap munculnya hal-hal negative dari penggunaan media sosial. Bukan hanya aktualisasi diri, namun penggunaan media sosial juga sudah menjadi jejaring yang berpotensi dimanfaatkan untuk ‘pemberangusan’ seperti bullyng atau bentuk-bentuk penindasan bahkan awal kekerasan yang terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja.

Dalam kaitan penyelenggaraan Pemilu, kelihatanya belum sekuat yang dibutuhkan dalam mengimbangi perkembangan Media Sosial. Penyelenggara Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas hingga hari ini belum mampu secara utuh mengatasi maraknya penyimpangan penggunaan Media sosial dalam perjalanan Pemilu maupun demokrasi kita. Fritz Edward Siregar Mantan Anggota Bawaslu RI (2022) yang telah lalu lalang dalam penegakan hukum Pemilu pernah menyampaikan keresahanya terhadap maraknya penggunaan Media Sosial yang melanggar.

Pihak perusahaan digital tidak menghapus postingan yang bersifat meresahkan khususnya dalam masa pesta demokrasi. “Kami belum pernah memaksa platform untuk bertindak. Saya pernah diskusikan persoalan ini sebelumnya dengan pihak Facebook Indonesia” ujarnya dalam sebuah Workshop Daring Rekomendasi Penguatan Kerangka Hukum dan Penanganan Disinformasi Yang berpotensi menghilangkan Hak Pilih oleh Perludem, Senin, 31 Januari 2022 yang lalu.

Bukan hanya Facebook, Platform digital lainya juga hampir sama kasusnya, dimana sangat marak pelanggaran penggunaan media sosial yang tak tersentuh. Dibutuhkan komitmen yang kuat terintegrasi dan tertuang secara formal dalam sebuah komitmen bersama hitam diatas putih dengan tanggungjawab yang sama serta kerangka hukum dan sanksi yang jelas. Sehingga kedepan masing-masing pihak memiliki laporan dan catatan yang jelas untuk dijadikan evaluasi berkelanjutan guna lahirnya Undang-undang yang akan mampu menata dan mengatur secara utuh atas penggunaan Media sosial maupun platform digital khususnya dalam perjalanan demokrasi kita kelak nanti.

Bukan hanya Bawaslu, KPU selaku penyelenggara teknis dan perancang lahirnya aturan-aturan penyelenggaraan Pemilu juga sangat diharapkan mampu secara SDM maupun secara literasi untuk kemudian kedepan bisa mengisi setiap kekosongan hukum yang terjadi dalam kepemiluan. Sebab secara umum lahirnya Peraturan Bawaslu adalah dari apa yang diatur oleh Peraturan KPU (PKPU).

Disisi lain kehadiran Platform Digital dalam dunia demokrasi adalah sebuah peluang bagi semua pihak terkait. Katakanlah dalam penggunaan SIPOL (Sistim Informasi Partai POlitik), selain memudahkan pelaporan, bagi pihak Partai Politik juga kemudahan untu proses pendaftaran dan verifikasi administrasi kepartaian dan informasi umum dari Parpol itu sendiri. Demikian halnya bagi pengawas pemilu, Sipol dapat dimanfaatkan untuk kemudahan akses terhadap adanya dugaan pelanggaran  seperti keanggotaan, kepengurusan dan pengawasan lain dalam tahapan kampanye, sengketa bahkan penyalahgunaan data dan informasi dalam seluruh tahapan Pemilu.

Untuk itu dibutuhkan kesiapan semua pihak. Penyelenggara Pemilu dan MK, Pemerintah, Partai Politik, Media Online/Insans Pers, lembaga-lembaga terkait seperti keagamaan, kepemudaan dan lembaga-lembaga adat dan budaya serta komponen masyarakat lain yang memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan demokrasi. Secara garis besar kita telah memiliki Undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Elektronik yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang telah mendapat perubahan dengan UU Nomor 19 tahun 2016 dengan proses yang cukup panjang. Dan pada tahun 2021 UU ITE kembali menguat untuk dilakukan perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan, akan tetapi gagal. Itu artinya Pemerintah dan Legislatif secara umum telah melihat pentingnya upgrade terhadap perkembangan Informasi dan Transasksi elektronik yang didalamnya mencakup hajat hidup orang banyak.

Namun, secara lebih spesifik Pemerintah melalui Mentri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat. Kendati mendapatkan banyak tantangan, peraturan ini setidaknya telah memulai pentingnya pengaturan terhadap segala sesuai tentang Transaksi elektronik dan akses terhadap berbagai informasi yang didalamnya terdapat hal-hal privat dan cara penggunaan terhadap hak-hak berbicara dan berpendapat dalam kaitan demokrasi kita kedepan.

Dalam kaitan demokrasi dan Pemilu, para pembentuk UU dan peraturan diharapkan bisa menggarap aturan peraturan yang akan mampu mengatur secara utuh terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi serta penggunaan sarana elektronik dalam setiap tahapan Pemilu nantinya. Jadi kebebasan berekspresi maupun kebebasan berpendapat melalui Media Sosial dapat dimaknai secara lebih positif dan tidak kebablasan seperti banyak terjadi belakangan di zagat maya.

Tidak bisa dilakukan secara instan dan semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi dengan kebersamaan dan semangat Ideologi Pancasila, maka tidak mustahil bagi bangsa ini menjadi Role Model (Teladan) bagi penyelenggaraan demokrasi di dunia. Sebab kita telah diuji sekian lama menjadi bangsa yang besar dengan nilai persatuan dan kesatuan yang cukup kuat ditengah keberagaman yang kita miliki.

Tag
Artikel