Bawaslu Pakpak Bharat Gelar Rapat Pembentukan Panwaslu Kecamatan
|
Rapat Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Jln. Jainal Banurea - Simpang Napatolong, Salak (Selasa, 20/092022).
BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Selasa (20/09/2022), Bawaslu Pakpak Bharat menggelar rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Jln. Jainal Banurea – Simpang Napatolong, Salak.
Rapat Pokja yang dibuka oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd. itu, fokus membahas terkait mekanisme pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. “Pendaftaran dan penerimaan berkas (calon anggota Panwaslu Kecamatan, red) akan kita laksanakan mulai besok (21 September 2022, red) sampai dengan tanggal 27 September 2022 nanti, selanjutnya akan kita lakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, yaitu tanggal 28 sampai 30 September 2022,” kata Feisal saat menyampaikan pembukaan di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Selasa (20/09/2022).
Ketua Pokja, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd. menyampaikan arahan mekanisme Pendaftaran Panwaslu Kecamatan.
Dalam arahannya, Feisal selaku Ketua Pokja juga menjelaskan bahwa pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftarannya baik secara langsung maupun tidak langsung. “Dalam surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dijelaskan bahwa Pokja menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melalui 3 (tiga) cara. Pertama melalui jalur offline atau pendaftar secara langsung menyampaikan berkas pendaftarannya secara langsung kepada Pokja, kedua melalui jalur online atau pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftarannya kepada Pokja melalui email pokjapanwaslupakpakbharat@gmail.com namun dengan ketentuan berkas asli atau Hardcopy nya diserahkan kepada Pokja saat ujian tertulis jika dinyatakan lolos administrasi, dan terakhir via Pos kilat yang diterima oleh Pokja paling lama hari terakhir masa pendaftaran,” jelasnya.
Alumni pascasarjana Unimed tersebut menekankan agar pelaksanaan berpedoman pada prinsip yang telah diatur. “Seluruh anggota Pokja diharapkan agar memberikan pelayanan dan informasi semaksimal mungkin bagi masyarakat yang ingin mendaftar, serta saya tekankan juga kepada seluruh anggota Pokja agar berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan, seperti prinsip afirmasi yang dimana menekankan keterwakilan perempuan. Bahkan kita akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran, jika misalnya dalam 1 (satu) Kecamatan belum ada atau tidak sampai 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, dari seluruh pendaftar pada Kecamatan tersebut,” tegas Feisal.