Bawaslu Pakpak Bharat Akan Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
|
Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, S.H., M.H., membuka Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat (Senin, 19/09/2022).
BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Pakpak Bharat akan membentuk Panwaslu Kecamatan. Sosialisasi rekrutmen telah dilakukan secara masif guna memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.
Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja). “Untuk persiapan pembentukan Panwaslu Kecamatan, kami sudah bentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat. Pokja tersebut diketuai oleh Kordiv SDMO (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi), Feisal Alfredi Berutu, M.Pd.,” kata Mawardi di ruang kerjanya, di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Jln. Jainal Banurea Simpang Napatolong – Salak, Senin (19/09/2022).
Mawardi juga menyampaikan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui berbagai cara. Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik untuk mendarmabaktikan diri bagi bangsa dan negara. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan, agar mendapatkan putra putri Kabupaten Pakpak Bharat yang terbaik. Penetapan pelaksanaan pembentukan itu diatur pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024,” ujar alumni pascasarjana Universitas Simalungun tersebut.
“Seperti yang disampaikan juga dalam surat keputusan Ketua Bawaslu tersebut, sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan dari tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022, dan itu telah kami laksankan melalui berbagai cara, baik sosialisasi pada media sosial dan juga website Bawaslu Pakpak Bharat, termasuk penempelan pengumuman di tempat-tempat umum setiap Kecamatan,” tambah Mawardi.
Definisi, Tugas, dan Wewenang Panwaslu Kecamatan
Kordiv PHL, Saut Boangmanalu, S.Th., M.M., menyampaikan arahannya saat Rapat Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat (Senin, 19/09/2022).
Dijumpai di ruang kerjanya, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga (Kordiv PHL), Saut Boangmanalu, S.Th, M.M., menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan. “Di pasal 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau nama lain. Dan di pasal 103 pada Undang-undang tersebut disampaikan kembali bahwa, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukkan Bawaslu Provinsi. Makanya, Bawaslu Pakpak Bharat membentuk Panwaslu Kecamatan untuk persiapan pengawasan Pemilu 2024 berdasarkan amanah Undang-undang,” jelas Saut di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Senin (19/09/2022).
Alumni pascasarjana HKBP Nommensen tersebut menerangkan, tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan telah diatur oleh Undang-undang tersebut. “Dalam undang-undang tersebut di pasal 105, disampaikan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan yaitu melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap tahapan penyelenggaraan dan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan, termasuk terjadinya praktik politik uang serta netralitas pihak yang dilarang ikut Kampanye. Sedangkan di pasal 106 diterangkan bahwa, Panwaslu Kecamatan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran mengenai Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, serta membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
“Makanya, menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik untuk mendarmabaktikan diri bagi bangsa dan negara seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Pakpak Bharat tadi. Karena, turut bergabung dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” pungkas mantan jurnalis tersebut.