Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Melakukan Pengawasan Melekat Tes CAT PPK

peserta ujian CAT PPK

Salak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pengawasan melekat pada proses Tes Tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen badan Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Senin (06/05/2024).

 

Pengawasan pelaksanaan tes ini dilakukan bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan STTU Julu. Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan tes untuk peserta dilakukan dalam 2 sesi dimana setiap sesi terdiri dari 2 Kecamatan yang melaksanaan ujian tes yang dilaksanakan KPU Pakpak Bharat.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boangmanalu, S.Th, MM ketika melakukan pengawasan melekat menyampaikan, sesuai dengan surat Edaran RI Nomor 79 tahun 2024 tentang pengawasan pembentukan badan Adhoc di KPU. Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes CAT apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

 

"Pengawasan melekat ujian tes CAT Calon Anggota PPK Pilkada berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran maupun tindakan yang dapat merugikan peserta selama ujian berlangsung. namun meskipun demikian pada proses selanjutnya jika berdasarkan hasil pengawasan kami menemui adanya pelanggaran maka Bawaslu Pakpak Bharat akan segera mengeluarkan saran perbaikan ke KPU Pakpak Bharat untuk dapat segera diperbaiki maupun dilengkapi. tutur Saut

 

Pelaksanaan ujian tes tertulis ini dilakukan dalam 2 hari mulai pertanggal 06 s.d 07 Mei 2024, dalam perhari terdapat 2 sesi yang dimana sesi pertama dimulai pukul 10.00 s.d 11.30 WIB dan dilanjut sesi kedua mulai pukul 13.00 s.d 14.30 WIB, begitu juga hari selanjutnya. Adapun Jumlah Keseluruhan dari 8 Kecamatan Pendaftar untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Pakpak Bharat yaitu 123 Orang.

peserta ujian CAT PPK