Awasi Pendaftaran PPK, Bawaslu Pakpak Bharat Buat Layanan Informasi Pengaduan
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH
BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – #SahabatBawasluPakpakBharat, Jelang Pemilihan serentak tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Jl. Lae Ordi No. 28-A, Salak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor mengatakan bahwa sudah mengawasi pembentukan PPK pada saat pengumuman. “Kami bersama Panwascam sudah mengawasi waktu pengumuman perekrutan PPK, baik kesesuaian jadwal yang ditetapkan maupun potensi sosialisasi ke masyarakat tentang informasi pengumuman tersebut. Dan mulai dari hari sabtu (18/01/2020), Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat beserta Panwascam telah standby secara bergantian di kantor KPU Kabupaten Pakpak Bharat guna mengawasi pendaftaran,” kata Mawardi Tumanggor, Rabu (22/01/2020).
“Ada 2 hal yang menjadi landasan atau dasar hukum kami mengawasi pembentukan PPK. Pertama pada revisi kedua Undang-Undang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), yaitu Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 30 huruf a angka 1, dituliskan agar mengawasi tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KKPS. Dan yang kedua Surat Ketua Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020, di Lampiran II (kedua) angka 2 huruf c ditegaskan bahwa melakukan pengawasan langsung proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS secara berkala, mulai dari pendaftaran, tes tertulis, dan wawancara serta dibantu Pengawas Kecamatan,” tambah Mawardi.
Saat ditemui, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa layanan informasi pengaduan telah dibuat. “Kami telah membuat layanan informasi dan laporan pengaduan, jadi apabila ada menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk dalam proses pembentukan PPK, silahkan datang dan sampaikan ke kantor Bawaslu Pakpak Bharat (Jl. Jainal Banurea - Simpang Napatolong, Salak). Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas laporan secara online melalui Messenger Facebook (https://m.me/bawaslu.kab.pakpakbharat), Instagram (bawaslu_pbharat), Twitter (@Bawaslu_PBharat), dan WhatsApp (0812-6465-4002),” ujar Saut, Rabu (22/01/2020).
Dari hasil pengawasan di kantor KPU Kabupaten Pakpak Bharat, bahwa pendaftar sampai dengan hari Rabu (22/01/2020), sebanyak 103 orang yang telah mendaftar jadi calon PPK dengan rincian sebagai berikut, sementara untuk pendaftar di Kecamatan STU Jehe 11 orang, Kecamatan Salak 14 orang, Kecamatan Kerajaan 17 orang, Kecamatan STU Julu 15 orang, Kecamatan PGGS 15 orang, Kecamatan Pagindar 6 orang, Kecamatan Tinada 12 orang, dan Kecamatan Siempat Rube 13 orang.