Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.00/K1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal : 1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa. 2. Jumlah pendaftar sudah sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar Perempuan; dan atau. 3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar Perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa. 4. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar Perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Pakpak Bharat membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
Berikut lampiran yang harus di isi oleh calon peserta pengawas Kelurahan/ Desa :
#BawasluMemanggil
#SalamAwas